Pemanfaatan lingkungan sekitar adalah suatu bentuk kegiatan untuk menggunakan, mengambil, dan mengolah bahan atau potensi yang ada di lingkungan sekitar. Pemanfaatan ini dapat berupa barang mentah, barang setengah jadi, dan barang jadi. Barang mentah yang biasa dimanfaatkan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi seperti hasil pertanian seperti sayur, beras, dan sebagainya. Barang mentah tersebut akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan demi menambah nilai jual.
Contoh barang mentah
Pemanfaatan lingkungan sekitar untuk bidang jasa dapat dilihat pemanfaatan lingkungan sebagai tempat wisata, baik wisata edukasi, wisata religi, maupun rekreasi semata. Pemanfaatan lingkungan sekitar sebagai tempat wisata memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar baik sebagai pengelola dan penyedia jasa lain seperti rumah singgah, rumah makan, ataupun penyewaan wahana.
Contoh wisata edukasi
Namun dalam pemanfaatan lingkungan sekitar, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menjaga kelestarian alam maupun lingkungan sekitar. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam memanfaatkan berbagai potensi di lingkungan sekitar:
a. menerapkan pembangunan yang berkelanjutan dengan prinsip regenerasi
b. mengambil segala bentuk potensi alam dengan memperhatikan analisis dampak lingkungan untuk generasi mendatang
c. memprioritaskan kebutuhan saat ini dengan mengambil keputusan secara bijak
Contoh bentuk pengelolaan alam dengan bijak menggunakan kearifan lokal yang berkembang di daerah masyarakat Dayak Iban.
Kearifan Lokal Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik dalam Menjaga Hutan
Masyarakat Dayak Iban di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memiliki komitmen menjaga hutan sebagai sumber penghidupan mereka. Mereka memiliki hutan adat seluas 9.453,5 hektar yang selalu dijaga kelestariannya dan juga dari ancaman korporasi. Wilayah hutan adat dibagi beberapa zona yakni permukiman, hutan lindung adat, hutan produksi, dan hutan cadangan. Masyarakat mengandalkan alam untuk hidup. Mereka berburu, menangkap ikan, dan mencari sayur.
Sejak lama, aturan adat di Dusun Sungai Utik mensyaratkan penebangan terbatas di zona pemanfaatan. Setiap kepala keluarga tidak boleh menebang pohon lebih dari 30 batang per tahun. Sebentuk denda ditentukan jika terdapat pelanggaran, termasuk jika dilakukan desa tetangga. Masyarakat Dayak Iban menggunakan teknik berladang gilir untuk mengembalikan unsur hara tanah. Bahkan, merekamemilliki lebih dari 40 jenis padi lokal. Pembukaan lahan juga menggunakan sistem yang sudah disepakati yaitu lahan yang sudah dipakai baru bisa digunakan kembali dalam tiga tahun.
Contoh kasus bentuk pemanfataan lingkungan sekitar dalam pemanfaatan ekonomi dalam bidang wisata religi
Kota Pasuruan sebagai Kota Religi
Kota Pasuruan telah dikenal sebagai kota santri yang
termanifestasi dengan jelas dan banyaknya pondok pesantren yang namanya telah
masyhur diantara masyarakat pemeluk agama Islam yang ada di Indonesia.
Berdasarkan data Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) kota
Pasuruan, hingga bulan Oktober 2021 wisatawan yang berkunjung dengan tujuan
religi menempati urutan teratas dengan jumlah 160.142 orang. Jumlah ini terpaut
sangat jauh jika dibandingkan wisatawan yang hanya ingin bersantai (leisure)
sebanyak 26.798 orang, wisatawan yang menginap di hotel sebanyak 23.404 orang
dan wisata mangrove hanya sebanyak 183 orang.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar